Friday, May 24, 2019

BLOCKING SOSIAL MEDIA, KEBIJAKAN YANG SALAH KAPRAH

Blocking platform sosial media atau aplikasi WA menurut saya bukanlah sebuah solusi mengantisipasi penyebaran hoax. Dalam hal ini Pemerintah menggunakan UU No 19 tahun 2016 yang mengubah UU No 18 tahun 2008 tentang ITE dalam Pasal 40 memberikan ruang kepada pemerintah untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs tertentu. Pasal 40 poin 2a menyebutkan, "Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Selanjutnya Pasal 40 poin 2b menyebutkan, "Dalam melakukan pencegahan, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum." 

Bagi saya pribadi, mendapatkan informasi melalui sosial media merupakan hak setiap orang dan bagian dari hak asasi manusia. Di satu sisi memang masyarakat diharapkan sadar menggunakan media sosial secara bijak. Pemerintah juga tidak boleh melupakan bahwa ada kebebasan memperoleh informasi yang seharusnya dilindungi yaitu Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak Asasi Manusia dan juga Pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) yang menyebutkan, "Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan dan setiap orang berhak untuk kebebasan menyatakan pendapat."

PR Pemerintah bukanlah arus informasi yang semakin deras, melainkan bagaimana mencerdaskan anak bangsa ini agar bisa dengan bijaksana mampu menerima sebuah berita atau informasi. Belajar dari sejarah, negara manapun akan melakukan pembungkaman media agar tidak terjadi perlawanan politik. Misalnya saja negara tetangga kita, Vietnam yang mempermembolehkan warganya mengakses website seperti Yahoo, Google, dan Microsoft's MSN. Akan tetapi di lain sisi, Pemerintah Vietnam memblok website yang melakukan kritik terhadap pemerintah atau yang advokasi terhadap HAM dan demokrasi. Bahkan lebih parahnya, Myanmar melakukan pemblokiran berita dalam email, sosial media, dan website yang berisikan konten pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah atau segala protes atau ketidaksetujuan terhadap pemerintah.

Bagaimana dengan Indonesia? Saya rasa tidak jauh beda. Media kita pernah dibungkam dalam kurun waktu yang cukup lama, bahkan sejarah kita pun sampai saat ini masih simpang siur. Ada banyak kasus kasus pelanggaran HAM yang cukup berat, dan hingga kini masih belum menemukan kejelasan meskipun rezim telah berganti.  Bahkan saya yakin, keluarga dari Munir, Marsinah, Udin, Widji Thukul, Novel Bawesdan, hingga kini masih menunggu keberanian dari Pemerintah untuk mengungkapkan kebenaran. Hal yang ditakutkan penguasa adalah sebuah revolusi yang mampu menumbangkan kekuasaan mereka. 


Bagus Rochadi

Batu, 24 mei 2019

0 comments:

Post a Comment

Bagus Rochadi. Powered by Blogger.

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "